Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat



















































Kompetensi



Kompetensi Dasar

Kemampuan memahami kemerdekaan mengemukakan pendapat




Indikator

- Menjelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat

- Mengkaji akibat pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat

- Mendeskripsikan konsekuensi kebebasan berpendapat tanpa batas atau tidak
bertanggung jawab

- Menghargai cara mengemukakan pendapat yang dilakukan secara benar dan
bertanggung jawab
















Materi






















































v Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan
Pendapat


Dasar pertimbangan tentang
perlunya kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia adalah :


  1. Kemerdekaan mengemukan pendapat di muka umum
    adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi
    Universal HAM.

  2. Kemerdekaan setiap warga negara untuk
    mengemukakan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi
    dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

  3. Hak mengemukakan pendapat di muka umum
    dilaksanakan secara bertangung jawab sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Yang dimaksud dengan
kemerdekaan mengemukakan pendapat menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1998 adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran, baik
secara lisan, tulisan dan sebagainya. Penyampaian pikiran/ pendapat
dilakukan secara :


  1. Lisan seperti pidato, dialog dan diskusi

  2. Tulisan seperti surat kabar, gambar, pamflet,
    poster, brosur, selebaran dan spanduk

  3. Atau dengan cara lain seperti tutup mulut,
    demonstrasi atau mogok makan







Bentuk-bentuk mengemukakan
pendapat di muka umum, yaitu : 


o  
Unjukrasa
ayau demokrasi


o  
Pawai


o  
Rapat
paripuna


o  
Mimbar
bebas







Sebagaimana dijelaskan setelah
menerima surat pemberitahuan, POLRI wajib:


  1. Segera memberikan surat tanda terima
    pemberitahuan

  2. Berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian
    pendapat di muka umum

  3. Berkoordinasi dengan pemimpin instansi/lembaga
    yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat

  4. Bertanggung jawab memberitahukan perlindungan
    keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat.






Landasan hukum kemerdekaan
mengemukakan pendapat di indonesia diatur dan dijamin oleh :


- Pancasila

Sila 4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan


- UUD 1945

Pasal 28 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang)


- UU No. 9 Tahun 1998

Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum













v Akibat Pembatasan Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat



  • Kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia
    pada masa reformasi ini tidak dibatasi/dikekang ataupun dilarang
    oleh pemerintah sebagai penguasa negara sebagai perwujudan
    berkembangnya demokrasi di Indonesia.

  • Jika kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka
    umum dibatasi/dikekang atau dilarang oleh pemerintah, maka akan
    berakibat demokrasi tidak berkembang, timbulnya kesewenang-wenangan
    pemerintah terhadap rakyat, rakyat banyak melakukan aksi demonstrasi
    serta tidak adanya kontrol sosial dari masyarakat terhadap kebiakan
    pemerintah.





(1) Beberapa mahasiswa sedang
melakukan aksi mogok makan - (2) Bentrok fisik peserta demo dengan aparat
keamanan











v Konsekuensi Kebebasan Mengemukakan
Pendapat Tanpa Batas atau Tidak
Bertanggung
Jawab



Jika masyarakat kita
mengemukakan pendapat di muka umum tanpa batas atau tidak bertanggung
jawab, maka yang akan terjadi antara lain :


  1. Penyampaian pendapat dilakukan tanpa
    memperhatikan norma kesopanan (kasar, menyakitkan dan menyinggung
    perasaan orang lain).

  2. Banyak tulisan ataupun gambar-gambar yang tidak
    mengindahkan norma kesopanan dan kesusilaan.

  3. Banyak timbul fitnah atau isu-isu yang tidak
    benar dan tidak bertanggung jawab di masyarakat.
























*    Cara Mengemukakan Pendapat yang
Dilakukan Secara Benar dan Bertanggung jawab



Cara-cara mengemukakan
pendapat di muka umum yang benar dan bertanggung jawab adalah :


1.    
Menyampaikan
pendapat dengan kata yang sopan


2.    
Tidak
memotong pembicaraan orang lain


3.    
Didasarkan
pada akal sehat dan hati nurani yang luhur


4.    
Berani
menanggung resiko bila ada sanggahan dari pihak lain


5.    
Jangan
suka memaksakan kehendak (pendapat sendiri)


6.    
Mengutamakan
kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi


7.    
Apabila
saran/usulan/kritik tidak bisa diterima, maka harus berbesar hati untuk
menerimanya


8.    
Dapat
melaksanakan hasil keputusan bersama secara jujur dan bertanggung jawab


Jika masyarakat kita dapat
mengemukakan pendapat di muka umum dengan cara-cara yang benar dan
bertanggung jawab, maka dampak positifnya adalah :


ü  Dapat mengemukakan pendapat secara bebas tapi tetap
bertanggung jawab


ü  Terjaminnya hak kita sebagai wujud dari Pasal 28 UUD
1945 dan UU No. 9 Tahun 1998.


ü  Dapat memberikan informasi atau konfirmasi kepada atau
dari aparatur pemerintah.


ü  Dapat menanamkan rasa tanggung jawab sosial dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


ü  Dapat mengontrol kebijakan pemerintah yang kurang atau
tidak aspiratif.


ü  Berkembangnya partisipasi dan kreatifitas masyarakat
dalam kehidupan demokrasi.